News

Bupati Badung Terbitkan SE Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Pengendalian Covid-19

 Minggu, 10 Januari 2021, 00:00 WITA

informasibali.com/ist

IKUTI INFORMASIBALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Yang keempat mewajibkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat/fasilitas umum untuk memperketat  protokol kesehatan, tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker serta memasang  stiker bertuliskan "No Mask No Service" (tanpa masker, tidak dilayani) pada tempat usahanya.

Yang kelima, pelanggaran terhadap point 2 dan 4 dapat dikenakan sanksi ringan, menengah sampai dengan pencabutan izin usaha. Keenam, melakukan penguatan pengujian/testing berupa pemeriksaan rapid test secara random di tempat-tempat publik termasuk juga kepada para WNA. 

Lalu yang ketujuh, Kecamatan, Desa/Kelurahan dan Desa Adat agar mengaktifkan kembali posko satgas Covid-19 di wilayah masing-masing untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 melalui penegakkan hukum dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri.

Berikutnya yang kedelapan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat oleh desa/kelurahan dilaksanakan secara berjenjang oleh desa, kelurahan bersama satgas gotong royong desa adat setempat melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan. 

Sedangkan yang kesembilan menegaskan Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai Kondisi Perkembangan Kasus Covid-19 di Kabupaten Badung.
 

Penulis : Informasi Bali


Halaman :





TERPOPULER

Trending Terhangat