News
Kesadaran Memilah Sampah Menurun, Bupati Suwirta Perketat Perda Pengelolaan Sampah
Jumat, 15 Januari 2021, 00:00 WITA
informasibali.com/ist
Ketaatan dan kesadaran masyarakat untuk memilah jenis sampah dari rumah mengalami penurunan. Hal tersebut ditemukan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat keliling memantau kembali situasi dan kapatuhan warga terhadap implementasi Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, Jumat (15/1/2021).
Dengan pengeras suara yang terpasang diatas mobilnya, Bupati Suwirta bersama OPD terkait kembali melakukan sosialisasi sekaligus mengimbau masyarakat untuk bisa mematuhi jadwal pembuangan sampah.
Warga diminta untuk memilah sampah sesuai jenisnya dari rumah masing-masing atau dari sumbernya seperti apa yang tertuang dalam Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Dalam pantauannya ternyata dibeberapa titik kumpul sampah masih terlihat yang tidak dipilah. Seperti yang ditemukan di depan Jalan Plamboyan Gang 1 di Kelurahan Semarapura Kauh didapati menaruh sampah yang tidak dipilah dan berserakan.
"Kita harus mulai menggalakan semangat masyarakat dan mengingatkan kembali membuang sampah taat pada waktu, hari dan tempatnya. Sampah yang dibuang agar dibungkus sehingga tidak berserakan. Kalau ini bisa dilakukan dengan baik maka bisa dilakukan oftimalisasi terhadap TOSS Center yang kita punya dan mendukung peraturan Gubenur Bali." Ujar Bupati Suwirta.
Lebih lanjut, sesuai dengan isi Perda Pengelolaan Sampah, jam pembuangan sampah pada pukul 06.00-07.00 wita setiap harinya. Sampah organik bisa dibuang pada hari Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu serta sampah an organik atau sampah plastik dibuang pada hari Senin dan Jumat. Sedangkan pembuangan sampah sore hari yang dimulai pukul 15.00-16.00 wita yang akan dihilangkan.
Jumat, 15 Januari 2021
Jumat, 15 Januari 2021
Jumat, 15 Januari 2021
Jumat, 15 Januari 2021
Jumat, 15 Januari 2021
Jumat, 15 Januari 2021
Jumat, 15 Januari 2021
Jumat, 15 Januari 2021